Beleid Pembredelan Warisan Kolonial
Dasar hukum yang dipakai senjata oleh Kejaksaan Agung dalam memberangus lima judul buku pada pengunjung 2009 adalah beleid lama: Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum. Kejaksaan juga menggunakan Pasal 30 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagai dasar hukum tindakannya. Pasal tersebut menyebutkan bahwa dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini