Mengapa Masih Memberangus Buku
Pengujung 2009, perjalanan demokrasi dan kebebasan berekspresi di republik ini menemui sebuah rintangan. Kejaksaan Agung--yang merupakan kepanjangan tangan pemerintah--melarang peredaran lima judul buku sekaligus. Alasannya, kelima buku itu berpotensi mengganggu ketertiban umum. Sebuah alasan yang terkesan mengada-ada kalau tak boleh dibilang konyol.
Apalagi sampai detik ini belum ada parameter yang jelas ihwal ketertiban umum yang dimaksud Kejaks
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini