Pemerintah Kesulitan Terapkan Perda Antirokok
SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya merasa kesulitan memberlakukan penerapan Peraturan Daerah tentang Kawasan tanpa dan Terbatas Rokok di dua wilayah kerjanya, yakni Terminal Bungurasih dan Bandara Juanda. "(Memang) belum bisa diterapkan di sana," kata Kepala Dinas Kesehatan Esty Martiana Rachmie kemarin.
Berdasarkan wilayah kerja, kata Esty, kedua tempat itu memang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Surabaya. Namun, secara geografis, keduanya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini