Kilas
Terdakwa Korupsi Jalan Lingkar Dituntut 5 Tahun
BANYUWANGI -- Dua terdakwa kasus korupsi jalan lingkar Ketapang, Darodji dan Bambang Sutawan, dituntut lima tahun penjara. Selain hukuman penjara, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi menuntut keduanya membayar denda Rp 100 juta atau subsider enam bulan kurungan penjara.
Kedua terdakwa dituntut melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. "Mereka secara meyakinkan bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum sehingga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini