Ribuan Perusahaan Manfaatkan Air Tanah Secara Ilegal
MALANG -- Sebanyak 1.800 industri di Kabupaten Malang memanfaatkan air bawah tanah secara ilegal. Dari sekitar 2.000 perusahaan, hanya 200 perusahaan yang mengajukan izin dan membayar pajak pemanfaatan air bawah tanah secara rutin. "Pendapatan daerah hilang dan persediaan cadangan air bawah tanah merosot," kata Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Malang Ali Sobirin kemarin.
Secara rutin tim pengawas yang t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini