Sidang Perdana Jumanto Batal Dilakukan
LUMAJANG -- Sidang pertama kasus korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai Rp 1,05 miliar, dengan terdakwa Jumanto, di Pengadilan Negeri Lumajang kemarin, ditunda hanya karena penasihat hukumnya, Hasrin Rahim, tidak hadir dengan alasan sakit.
Ketua majelis hakim Jesayas Tarigan mengingatkan Jumanto agar tidak sembarangan memilih penasihat hukum. Tarigan bahkan mengatakan pemeriksaan terhadap Jumanto bisa dilakukan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini