KORUPSI PASAR INDUK AGRIBISNIS JEMUNDO
MA Terima Kasasi Kejaksaan
SIDOARJO - Kasasi kasus korupsi Pasar Induk Agribisnis (PIA) Jemundo senilai Rp 56,8 miliar yang diajukan Kejaksaan Negeri Sidoarjo diterima oleh Mahkamah Agung (MA). Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo Sugeng Riyanta membenarkan hal itu. Hanya, ia mengaku belum menerima surat hasil putusan kasasi dari MA. "Kalau sampean lihat di situs www.mahkamahagung.go.id, hasil kasasi sudah ada. Kasasi kami diterima," kata Sugeng kemari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini