Pembangunan di Banyuwangi Salahi Tata Ruang
BANYUWANGI -- Pembangunan di Banyuwangi dalam beberapa tahun terakhir banyak yang menyimpang dari Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). "Bisa dikategorikan melanggar," kata Kepala Subbidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Bappekab) Banyuwangi Wahyudiyono kemarin.
Pelanggaran bukan hanya dilakukan masyarakat, tapi juga oleh instansi pemerintah. Meski melanggar, katanya, Bap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini