Bekas Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Dihukum 1 Tahun
SURABAYA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Nelson Pasaribu menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada bekas Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Mas Bambang Supriadi kemarin. Putusan majelis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1,5 tahun.
Dalam amar putusannya, Nelson menyatakan bahwa Bambang terbukti bersalah karena menerima hadiah, baik berupa uang maupun barang, dari Kepala Unit Pelaksana Tekn
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini