Polisi dan Jaksa Dinilai Paksakan Kasus Gratifikasi
SURABAYA - Sekretaris Kota Surabaya Sukamto Hadi, Asisten Bidang Pembangunan Mukhlas Udin, serta Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Purwito menyatakan kasus gratifikasi Rp 720 juta yang saat ini membelit mereka dipaksakan oleh polisi dan jaksa.
Hal itu disampaikan oleh penasihat hukum ketiga terdakwa, Syaiful Ma'arif, saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin. "Kasus ini jauh dari fakta hukum yang sebenarnya," kata S
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini