Petugas Uji Kir Wiyung Dihukum 10 Bulan
SURABAYA - Delapan orang petugas uji kir kendaraan di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Wiyung divonis 10 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin. Kedelapan penguji kir itu adalah Puji Siswanto, Ahmad Rifa'i, Aziz, Sudarto, Suwono, Hari Siswanto, Prastowo, dan Sumarwan. Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 13 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim I Gust
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini