Pelanggaran Cukai Mencapai 42 Kasus
MALANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang berhasil mengungkap 42 kasus pelanggaran cukai rokok dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2009. Potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut lebih dari Rp 100 miliar. "Pelanggaran ini melibatkan lebih dari 60 pabrik rokok," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan KPPBC Malang Rudi Hery Kurniawan kemarin.
Data di Kantor Bea dan Cukai menyebutkan, pela
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini