Bea Cukai Akan Periksa 10 Pabrik Rokok Ilegal
MALANG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malang akan memeriksa pemilik 10 perusahaan rokok (PR) dalam kasus penjualan rokok ilegal yang dilakukan PR Dolar Malang. Menurut Kepala Seksi Penyidikan Slamet Pramono, mereka diduga menjual pita cukai ke PR Dolar. "Modus menjual pita cukai ke pabrik rokok lain kerap dilakukan pengusaha," katanya kemarin.
Kantor Bea dan Cukai mengungkap kasus penjualan rokok PR Dolar yang menggunakan pita cuka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini