Anggota DPRD Situbondo Diganjar Setahun Penjara
BANYUWANGI - Masykuri Ismail, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Situbondo, diganjar hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo kemarin. Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, Masykuri terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Persatuan Sepak Bola Seluruh Situbondo (PSSS) sebesar Rp 544.156.055.
Terdakwa juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 76.140.000. Bila tidak dapat mengembalik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini