Kejaksaan Jemput Paksa Jumanto
LUMAJANG - Kejaksaan Negeri Lumajang mengirimkan sejumlah personel dibantu tiga anggota Kepolisian Resor Lumajang menjemput paksa Jumanto guna menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Lumajang kemarin. Jumanto adalah tersangka kasus korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) sebesar Rp 4 miliar di Lumajang.
Jaksa yang diturunkan untuk menjemput paksa Jumanto antara lain Budi Purwanto, Joni Samsuri, dan Rahmat Chambali. Keti
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini