Perusahaan yang Tak Bayar THR Akan Dipidanakan
MALANG -- Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Pemerintah Kota Malang mengancam akan melakukan proses hukum kepada para pengusaha yang tak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. "Pemberian THR ini sudah menjadi kewajiban pengusaha terhadap karyawannya dan bisa dikenakan pidana jika tak mematuhi," kata Kepala Disnakersos Wahyu Santoso kemarin.
Disnakersos akan menerjunkan tim pengawas THR sebanyak 15 orang, yang akan bertugas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini