Fathorrasjid Belum Kembalikan Kerugian Negara
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih menunggu pengembalian kerugian negara sebesar Rp 14 miliar lebih dari tersangka kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), Fathorrasjid.
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Sriyono, jumlah kerugian negara sebesar itu merupakan gabungan dari penyelewengan dana yang dilakukan Fathorrasjid dan bekas sekretaris pribadinya, Pujiarto.
Sriyono mensinyalir, sebagian uang P2SEM yang masuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini