Pegawai Penggerak Unjuk Rasa Penuhi Panggilan Inspektorat
BANYUWANGI -- Sembilan pegawai negeri yang dituduh menggerakkan unjuk rasa massa kemarin memenuhi panggilan kedua Inspektorat Kabupaten Banyuwangi. Namun, mereka menolak diperiksa dan tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan. "Unjuk rasa dilindungi undang-undang. Siapa pun tidak bisa melarang warga negaranya menyampaikan pendapat," kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Banyuwangi Husin Mutamin.
Husin, yang juga guru Sekol
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini