Henry Dilaporkan Melanggar Tata Ruang Kota
SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya balik melaporkan PT Surya Inti Permata (SIP) ke Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya kemarin. Perusahaan milik pengusaha properti Henry J. Gunawan itu dilaporkan melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang karena membangun town house di ruang terbuka hijau.
Laporan ke polisi itu dilakukan oleh kuasa hukum Pemerintah Kota Surabaya, Dading P. Hasta, didampingi Kepala Biro Hukum Pemerintah Kot
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini