Penjual Takjil Harus Berizin
MALANG -- Pemerintah Kota Malang mengharuskan para penjual takjil di jalan-jalan protokol di Kota Malang mengantongi izin dari kecamatan atau Badan Pelayanan Perizinan Terpadu. "Ini untuk ketertiban," kata Asisten Bidang Pembangunan Sekretaris Kota Malang, Wahyu Setiono, kemarin.
Menurut Wahyu, untuk memonitor perizinan ini, Pemerintah Kota Malang akan menurunkan Tim Pengawas. Jika nanti ditemukan ada penjual yang melanggar, Tim Pengawas akan melara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini