Kewenangan Pembuangan Lumpur ke BPLS
SIDOARJO -- Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan dalam waktu dekat presiden akan mengeluarkan peraturan presiden yang mengatur soal kewenangan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Peraturan yang baru ini akan menggantikan dua peraturan presiden sebelumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2008.
Kata Djoko, peraturan baru itu akan mengatur soal kewenangan pembuangan lumpur ke Ka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini