SP3 Kasus Lapindo
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Keluarkan P 20
SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengeluarkan pengembangan hasil penyidikan tambahan (P 20) untuk menyikapi terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus semburan lumpur PT Lapindo Brantas oleh Polda Jawa Timur. "Nanti akan kami sampaikan ke Polda Jatim," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi, Eddy Rakamto, kemarin.
Namun, kata Eddy, kejaksaan masih menunggu kiriman SP3 itu dari polisi. Sebab, sejak penghentian penyidik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini