Indra Kusuma 15 Tahun Penjara, Totok Setyo Susilo 7 Tahun
PASURUAN - Dua orang bekas Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Indra Kusuma dan Totok Setyo Susilo kemarin dijatuhi hukuman masing-masing 15 tahun dan tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasuruan. Keduanya menjadi terdakwa kasus korupsi dana kas daerah Kabupaten Pasuruan yang merugikan negara Rp 74 miliar.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Imanuel Sembiring, dalam sidang yang dilakukan secara terpisah, mengatak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini