Bupati Situbondo Dihukum 9 Tahun Penjara
JAKARTA - Majelis hakim tindak pidana korupsi menghukum Bupati Situbondo Ismunarso selama sembilan tahun penjara. "Terdakwa terbukti telah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan," ujar ketua majelis hakim, Gusrizal, saat membacakan putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Hakim menilai Ismunarso terbukti menginvestasikan dana milik pemerintah Kabupaten Situbondo senilai Rp 86,93 miliar pada PT Sentra Artha Futures (SA
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini