Depdagri Perbolehkan Japung untuk Dewan
SURABAYA - Direktur Pembinaan Departemen Dalam Negeri Raydonnyzar Moniek memberikan keterangan yang meringankan terdakwa kasus gratifikasi Rp 720 juta di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
Raydonnyzar yang mengenakan kemeja batik dihadirkan sebagai saksi ahli terdakwa Sekretaris Kota Surabaya Sukamto Hadi, Asisten Bidang Pembangunan Muhlas Udin, serta Kepala Badan Keuangan Purwito.
Menurut Raydonnyzar, definisi aparat penunjang dalam sebuah pemer
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini