Tunjangan Komunikasi Dewan Diminta Dikembalikan
BATU -- Pemerintah Kota Batu meminta seluruh pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat mengembalikan dana tunjangan komunikasi intensif Rp 1,89 miliar. Soendjojo, pelaksana teknis Sekretaris Daerah Kota Batu, mengatakan anggota Dewan diminta mengembalikan seluruh dana sebelum masa kerja mereka berakhir pada 30 Agustus 2009.
Kewajiban mengembalikan dana itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini