Rekomendasi BPK soal Uang Kas Daerah Tidak Digubris
BATU - Perintah pengembalian uang sebesar Rp 12 miliar ke kas daerah Kota Batu sebagaimana direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Surabaya dalam laporan hasil pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran 2007 tidak digubris.
Menurut Soendjojo, Ketua Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi merangkap Pelaksana Teknis Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Batu, para pejabat yang terkait dengan kasus itu sudah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini