Dua Pejabat Kantor Catatan Sipil Bojonegoro Divonis Bebas
BOJONEGORO -- Iskandar, 49 tahun, mantan Kepala Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan, dan Khusairi, 43 tahun, mantan Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Bojonegoro, kemarin divonis bebas dalam sidang di pengadilan negeri setempat. Vonis tersebut bertentangan dengan tuntutan jaksa yang meminta kedua terdakwa diganjar hukuman dua tahun enam bulan.
Kasus korupsi yang menyeret kedua terdakwa berawal saat Iskandar dan Khu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini