Totok Ngotot Telah Kembalikan Dana Kas Daerah
PASURUAN -- Totok Setyo Susilo, terdakwa kasus korupsi dana kas daerah Kabupaten Pasuruan, berkukuh menyatakan telah mengembalikan dana tersebut. Hal tersebut dinyatakannya dalam sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Pasuruan kemarin. Dalam sidang sebelumnya, Totok dituntut sembilan tahun penjara serta denda Rp 200 juta atau subsider tiga bulan penjara. Selain itu, dia diwajibkan membayar ganti rugi Rp 4,7 miliar atau pidan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini