Kilas
Barang Bukti 87 Perkara Dimusnahkan
SURABAYA - Kejaksaan Negeri Surabaya memusnahkan barang bukti hasil kejahatan senilai Rp 100 juta kemarin. Barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu merupakan barang bukti dari 87 perkara yang telah diputuskan selama Januari-Juli 2009. Barang-barang bukti itu terdiri atas cakram padat bajakan dan sejumlah narkoba.
Narkoba yang dibakar meliputi ganja kering 523,25 gram, 15 paket putaw, 429,678 gram sabu-sabu, 2.134 butir ekstasi, dan beberapa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini