Indra Kusuma Dituntut 15 Tahun Penjara
PASURUAN - Bekas Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Indra Kusuma yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana kas daerah Kabupaten Pasuruan kemarin dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri setempat. Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 26 miliar atau pidana pengganti selama dua tahun penjara.
Dalam tuntutan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini