Terlibat Perampokan Emas, Dua Polisi Diganjar Lima Tahun Penjara
BOJONEGORO - Dua anggota polisi, yaitu Ajun Inspektur Satu Agus Utomo, 43 tahun, dan Ajun Inspektur Satu Hariyanto, 44 tahun, diganjar hukuman masing-masing lima tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bojonegoro kemarin. Keduanya dinilai terbukti sebagai otak dan pelaksana perampokan emas di Desa Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, pada 4 Desember 2008.
Menurut ketua majelis hakim, Rini Sesulih Bastam, pertimbangan majeli
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini