Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kecelakaan Kereta Api Bojonegoro
BOJONEGORO -- Kepolisian Resor Bojonegoro telah menetapkan masinis kereta api penumpang Rajawali (KA Rajawali), Didik Mardiono, 29 tahun, dan pembantu masinis, Fajar, 24 tahun, sebagai tersangka kasus tabrakan antara KA Rajawali dan kereta api barang Antaboga (KA Antaboga) di dekat Stasiun Kapas, Bojonegoro, pada 23 Januari lalu. "Memang sudah kami tetapkan dua orang tersangka," kata Kepala polres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Agus Syariful Hiday
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini