Totok Dituntut Sembilan Tahun Penjara
PASURUAN -- Totok Setyo Susilo, salah seorang terdakwa perkara korupsi dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dituntut hukuman sembilan tahun penjara. Selain itu, bekas Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Pasuruan itu diharuskan membayar denda Rp 200 juta atau subsider tiga bulan penjara serta membayar pengganti kerugian negara Rp 4,7 miliar atau pidana pengganti tiga tahun penjara.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pasuruan yang dipimpi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini