Perokok Sembarangan Akan Diawasi
SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya akan membentuk tim khusus untuk mengawasi penerapan peraturan daerah soal kawasan tanpa dan terbatas rokok. Aturan ini akan diterapkan per 1 Oktober mendatang. "Dengan aturan ini, tempat umum seperti pusat belanja, gedung kantor, terminal, dan stasiun harus menyediakan ruangan khusus bagi perokok," kata Kepala Dinas Kesehatan Esty Martiana Rachmie kemarin.
Tim yang dibentuk pemerintah ini akan bertugas menyediakan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini