Terdakwa Kasus Trafficking Divonis Ringan
JEMBER -- Terdakwa kasus perdagangan orang atau trafficking, H Rajawali alias Sutrisno, 52 tahun, kemarin divonis hukuman penjara dua tahun sepuluh bulan dan denda Rp 20 juta subsider dua bulan kurungan. Hukuman ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni delapan tahun penjara serta denda Rp 60 juta.
Majelis hakim yang dipimpin Priyo Utomo mengatakan hukuman dua tahun penjara bagi terdakwa dengan pertimbangan bahwa dakwaan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini