Berkas Pengeroyokan Anak Pejabat ke Pengadilan
MALANG - Kejaksaan Negeri Malang melimpahkan berkas acara pemeriksaan untuk tersangka RAG, 16 tahun, anak salah seorang pimpinan DPRD Kota Malang berinisial PO, ke pengadilan. RAG menjadi tersangka karena terlibat dalam kasus pengeroyokan bersama dua temannya, Nor (17) dan Yusda (19), pada 22 Desember 2008.
Menurut jaksa penuntut umum, Wahyu Triantoro, berkas kasus ini dipisah menjadi dua. Satu berkas untuk tersangka RAG dan Nor, satu berkas lagi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini