Pendirian Museum Satwa Dipertanyakan
BATU - Lembaga swadaya masyarakat penyelamat satwa liar ProFauna Indonesia mempertanyakan rencana pembangunan museum satwa di atas lahan seluas 14 hektare di Kota Batu. Pembangunan museum ini merupakan bagian dari pengembangan taman wisata Jatim Park II.
Menurut pendiri ProFauna, Rosek Nursahid, pendirian museum satwa diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peratu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini