Berkas Tamam Batal Dikirim ke Pengadilan
BOJONEGORO -- Berkas perkara kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas sebesar Rp 13,2 miliar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro kemarin dikembalikan ke jaksa penyidik karena ada barang bukti yang kurang.
Padahal, kasus korupsi dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Bojonegoro 2006-2007 yang menyeret Ketua DPRD Tamam Syaifudin dan mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Wahyuningsih ini berkasnya diproyeksikan beres pekan ini. B
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini