Warga Memprotes Keputusan Kejaksaan Negeri Nganjuk
NGANJUK -- Puluhan warga Nganjuk yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Antikorupsi (Mapak) kemarin memprotes Kejaksaan Negeri Nganjuk karena menghentikan kasus penjualan barang bukti berupa 180 sak pupuk urea bersubsidi seberat 9 ton seharga Rp 12 juta. Penjualan yang terjadi pada 9 September 2008 itu melibatkan Kepala Subbagian Pembinaan Kejaksaan Budi Santoso, jaksa Yuni, serta kepala kejaksaan saat itu, Agus Sunantio Prasetyo.
Berdasarkan hasi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini