Penyelewengan Dana P2SEM:
Kejaksaan Menahan Makelar Kegiatan

KEDIRI -- Kejaksaan Negeri Kediri kemarin menahan Ali Setiaharudin, seorang perantara proposal Proyek Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) di Kabupaten Kediri. Dia diketahui memotong nilai bantuan sebesar 50 persen sebelum diberikan kepada kelompok masyarakat.
Menurut Kepala Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Kediri Agus Eko Purnomo, penahanan terhadap Ali, warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, ini dilakukan atas pengakuan sejumlah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini