Polisi Hentikan Penyidikan Alim Markus
SURABAYA -- Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Timur menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang melibatkan bos Maspion, Alim Markus. Surat perintah bernomor S.Tap/13/VI/2009 itu diteken oleh Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Timur Komisaris Besar Edy Supriyadi. Namun, saat dimintai konfirmasi, Edy mengelak.
"Masalah itu, silakan tanya langsung ke kapolda," kata Edy Supriyadi di Surabaya kemarin. Seme
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini