Penutupan Minimarket Bodong Tak Butuh Surat Instruksi
Jumat, 12 Juni 2009

SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono memerintahkan satuan polisi pamong praja segera menutup minimarket yang tak mengantongi izin. Kata dia, untuk menegakkan peraturan daerah, tak diperlukan persetujuan birokratis dari kepala daerah. "Mestinya tidak perlu surat perintah lagi," katanya kemarin.
Secara struktural, kata dia, kepala daerah telah mendelegasikan sebagian kewenangan kepada kepada Dinas atau satuan unit kerja untuk menjalankan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini