Ribuan Perusahaan di Surabaya Belum Bayarkan Upah Karyawan Sesuai UMK
SURABAYA -- Ribuan perusahaan di Surabaya belum membayar upah karyawan sesuai dengan standar upah minimum kota (UMK) yang ditetapkan. Kebanyakan karyawan yang menerima upah di bawah standar adalah karyawan baru.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya Ahmad Syafii, dari sekitar 8.000 perusahaan, hanya sekitar 1.000 perusahaan yang telah membayar upah karyawan sesuai dengan standar. "Rata-rata perusahaan besar (yang membayar sesuai dengan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini