Tersangka Kasus P2SEM Kembalikan Harta Benda
SURABAYA - Pujiarto, pegawai Sekretariat DPRD Jawa Timur yang menjadi tersangka kasus penyelewengan dana Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), mengembalikan harta benda senilai Rp 1 miliar kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemarin.
Harta itu meliputi uang tunai Rp 250 juta, sertifikat tanah seluas 142 meter persegi di Sidokare, Sidoarjo, serta sertifikat tanah seluas 100 meter persegi di Surabaya.
Pujiarto juga menyerah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini