maaf email atau password anda salah


Penahanan Kepala RPH Kedurus:
Wali Kota Berhak Perintahkan Pemberhentian Pegawai BUMD

Direktur Ecoton minta polisi juga selidiki sejumlah perusahaan.

arsip tempo : 171404744450.

. tempo : 171404744450.

SURABAYA -- Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan kepala daerah, seperti wali kota atau bupati, berhak memerintahkan Direksi Badan Umum Milik Daerah (BUMD) yang dinilai melanggar atau ditahan oleh kepolisian. "Sebab, wali kota atau bupati merupakan pemilik (BUMD)," katanya kemarin.

Penegasan ini disampaikan Wardoyo menanggapi penahanan Suharto, Kepala Rumah Potong Hewan (RPH) Kedurus oleh Kepolisian. RPH Kedurus mer

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan