Penahanan Kepala RPH Kedurus:
Wali Kota Berhak Perintahkan Pemberhentian Pegawai BUMD
SURABAYA -- Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan kepala daerah, seperti wali kota atau bupati, berhak memerintahkan Direksi Badan Umum Milik Daerah (BUMD) yang dinilai melanggar atau ditahan oleh kepolisian. "Sebab, wali kota atau bupati merupakan pemilik (BUMD)," katanya kemarin.
Penegasan ini disampaikan Wardoyo menanggapi penahanan Suharto, Kepala Rumah Potong Hewan (RPH) Kedurus oleh Kepolisian. RPH Kedurus mer
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini