Hakim Tolak Bebaskan Direktur RS Kusta
KEDIRI -- Pengadilan Negeri Kediri kemarin menolak gugatan praperadilan mantan Direktur Rumah Sakit Kusta Bambang Ermanaji yang terjerat kasus korupsi pengadaan obat-obatan senilai Rp 35 juta. Dia menggugat Kejaksaan Negeri Kediri sebesar Rp 5 miliar dan meminta dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kediri.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kediri, Agus Setiawan, menyatakan sepakat dengan langkah hukum yang dilakukan kejaksaan setempat. Dalam amar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini