MENJELANG PUTUSAN GUGATAN UMK
Buruh Adukan Hakim ke Pengadilan Tinggi
SURABAYA - Aliansi Buruh Menggugat akan mengadukan majelis hakim yang menyidangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia melawan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Pengadilan Tinggi siang ini karena dinilai melampaui kewenangannya.
"Berdasarkan ketentuan, wewenang menyidangkan gugatan ada pada Mahkamah Agung, karena itu kami meminta majelis hakim dijatuhi sanksi," kata Koordinator Aliansi Buruh Menggugat, Jamaludin, kemarin.
Menurut Jamaludin, pengadu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini