Bekas Kepala Desa Pengantigan Dihukum 10 Tahun Penjara
BANYUWANGI -- Bekas Kepala Desa Pengantigan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Muhammad Effendi, yang menjadi terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan lapangan terbang Banyuwangi, kemarin dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi. Terdakwa juga diminta membayar denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan dan mengembalikan ganti rugi sebesar Rp 35.270.682.000 atau diganti dengan kurungan empat tahun penjara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini