Nawolo Prasetyo Diganjar Hukuman 6,5 Tahun
BANYUWANGI -- Bekas Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Banyuwangi Nawolo Prasetyo, salah seorang terdakwa korupsi dana pembebasan lahan lapangan terbang Banyuwangi yang merugikan keuangan negara Rp 41 miliar, kemarin dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang dipimpin oleh Tani Ginting SH. Selain hukuman penjara, terdakwa diminta membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini